Layanan ANBYAR atau Antar Barang Bukti Tanpa Bayar adalah inovasi Kejaksaan Negeri Sijunjung yang memudahkan masyarakat menerima kembali barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa dipungut biaya. Petugas akan mengantarkan barang bukti langsung ke alamat penerima, sebagai bentuk pelayanan prima dan humanis
DetailMelalui layanan ini, pelanggar lalu lintas dapat mengecek status perkara tilang secara daring. Pengguna cukup memasukkan nomor register tilang untuk mengetahui informasi denda serta lokasi pengambilan barang bukti. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara tilang secara cepat dan transparan
DetailLayanan ini merupakan kanal resmi pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik, termasuk layanan di Kejaksaan Negeri Sijunjung. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan secara online, yang akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh instansi terkait
Detailmerupakan platform digital Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk layanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Masyarakat, instansi pemerintah, dan BUMN/BUMD dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara mudah dan cepat melalui aplikasi ini
DetailLayanan nasional yang menghubungkan masyarakat dengan Jaksa Pengacara Negara untuk mendapatkan layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui Halo JPN, masyarakat dapat berkonsultasi secara daring dengan Jaksa Pengacara Negara dari seluruh Kejaksaan di Indonesia, termasuk Kejaksaan Negeri Sijunjung
Detail